Inovasi Samawaki merupakan kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng. Inovasi tersebut mempermudah Pasangan Suami Istri (Pasutri) baru memperoleh Administrasi Kependudukan (Adminduk) tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
Samawaki muncul dari tingginya angka perkawinan yang tidak tercacat dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berkala berada pada angka 53.770 orang pada 2020.
Kemudian mengalami penurunan pada angka 50.776 orang di 2021 dan terus mengalami penurunan di 2022 berada pada angka 46.240 orang sehingga terlihat trend penurunan dampak dari inovasi Samawaki.
Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan, inovasi yang sederhana ini memberikan manfaat besar. Bukan hanya memberikan kemudahan tatapi memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib Adminduk
"Setelah ijab kabul kita serahkan buku nikah dan administrasi kependudukan selama pelaporan dan proses pencatatan lengkap," kata Bupati bergelar doktor ilmu pemerintahan itu.
Dia mengatakan, kehadiran inovasi Samawaki bukan hanya pada pencatatan SIAK. Namun, tertib administrasi kependudukan juga berdampak pada sistem perencanaan pada program pemerintah yang dilaksanakan di kabupaten Bantaeng.
"Hadirnya inovasi ini juga membantu penganggaran dan efisiensi UHC kami yang berimplikasi terhadap peningkatan bagi kesehatan masyarakat," kata Bupati peraih Penghargaan Satyalancana Wira Karya itu.
Dia juga berharap, inovasi Samawaki terus memberikan kemudahan pengurusan adminduk bagi pasutri baru dan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bantaeng.
"2023 ini di delapan Kecamatan di Kabupaten Bantaeng dapat tercover oleh Samawaki dan masyarakat dapat menikmati fasilitas yang memudahkan masyarakat," kata dia.
Sumber Humas Pemkab Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional