BN ONLINE MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melakukan pergantian nama Jalan Cendrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Pergantian nama jalan ini diresmikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Selasa (22/8/2023).
Bagi
warga ini revisi dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, memberikan
layanan perubahan data kepada warga di Jalan Opu Daeng Risadju. Sebelum
berganti nama, Jalan Opu Daeng Risadju adalah Jalan Cendarawasih.
"Kami
dari Dukcapil, secara resmi juga kemarin, telah mengubah. Artinya apabila ada
kepengurusan kependudukan yang menyangkut Jalan Cenderawasih itu, secara sistem
sudah diubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju," kata Kepala Disdukcapil, Muhammad Hatim, Rabu (30/9/2023).
Menurut Hatim, perubahan data kependudukan itu dilakukan jika
warga melakukan pengajuan. Meski begitu, ia mengatakan dokumen lama yang masih
beralamat Jalan Cenderawasih tetap dianggap sah.
"Ke depannya, apabila permohonan atau pengurusan dokumen
terkait Jalan Cenderawasih akan kami proses dengan nama Opu Daeng Risadju.
Namun, bukan berarti dokumen yang ada saat ini dimiliki warga tidak berlaku.
Itu tetap berlaku," paparnya.
Dirinya menyebut, perbaikan data akibat perubahan nama jalan itu
dapat dilakukan di kantornya atau di kantor kecamatan. Hal ini dilakukan
olehnya untuk menyesuaikan dokumen warga dengan aturan terbaru.
"Cuma jika warga ingin menyesuaikan dengan aturan yang
terbaru, tidak masalah. Dipersilakan datang ke kantor Dukcapil atau kantor
kecamatan, yakni Kecamatan Mariso," imbuhnya.
"Jadi ini kan aturan baru. Aturan itu berlaku ke depan, tidak
surut ke belakang. Dokumen-dokumen yang terbit dengan nama Jalan Cenderawasih
kemarin tidak menggugurkan keabsahan dokumen itu," sambung Hatim.
Hatim pun menegaskan bahwa layanan perubahan data kependudukan ini
tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, hal demikian telah diatur dalam
Undang-Undang yang belaku.
"Perlu dicatat, semua layanan dokumen yang ada di Dukcapil, baik
itu perubahan nama atau perubahan apapun itu, semuanya gratis. Tanpa dipungut
biaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan,"
ucapnya.
Sementara itu, dirinya juga berpesan kepada warga untuk
menghindari calo. Hatim mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan
pengurusan dokumen yang berbayar.
"Jadi, jika ada yang meminta bayaran tolong dilaporkan. Dan
jangan digubris," tegasnya.
Di sisi lain, Hatim menambahkan bahwa saat ini sudah ada beberapa
warga yang melakukan pergantian dokumen kependudukan. Hanya saja, ia belum
mengetahui jumlah pastinya. "Pasti ada. Cuma belum cek lagi,"
pungkasnya. (**)