Selasa, 01 Agustus 2023

Saring Sebelum Sharing, Pesan Kapolres Aceh Tengah Dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Bagi Pemilih Pemula

Tags

Saring Sebelum Sharing, Pesan Kapolres Aceh Tengah Dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Bagi Pemilih Pemula
BN Online ; Takengon - Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, menghadiri kegiatan penyelenggaraan sosialisasi pendidikan politik bagi calon pemilih muda dengan mengangkat tema,"Pemilih cerdas penyelenggara berintegritas mewujudkan pemilu dan pemilukada 2024 bermartabat dan berkualitas", Selasa (1/8/23).

Kegiatan yang dilaksanakan di Op Room Setdakab Aceh Tengah dengan nara sumber Kepala Kesbangpol Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Panwaslih Aceh Tengah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Aceh Tengah.

Selanjutnya Dandim 0106/Ateng, Dekan Universitas Gajah Putih Takengon, Kajari Aceh Tengah, Kepala Diskominfo Aceh Tengah, KIP Aceh Tengah, Tgk.Ridwan Qari, Rektor IAIN Takengon dan dikuti oleh SKPK Kab.Aceh Tengah, perwakilan dari Siswa dan Siswi SMA Kab.Aceh Tengah berserta para guru pendamping.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, menyampaikan materi terkait keamanan dan penegakan hukum terhadap berita bohong pada pemilu tahun 2024.

Kapolres menjelaskan hoax adalah Berita Bohong Atau Berita Tidak Bersumber. Tapi Dibuat Seolah-olah Benar Adanya dan Diverifikasi Kebenarannya. Dengan Kata Lain, Sebagai Upaya Memutarbalikkan Fakta," terang AKBP Dody. 

Akhir-akhir ini Berita Hoax, sudah menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk bisa diatasi. Keberadaan berita- berita Hoaks sangat meresahkan dan bahkan sudah banyak mengakibatkan perselisihan antar ras, suku, agama dan kelompok tertentu," Kata AKBP Dody. 

Pada laman-laman di sosial media, sangat mudah menjumpai berita-berita yang bertendensi berisi narasi kebohongan (Hoax). 

Didalam media sosial kita bisa berinteraksi dan berkomunikasi di dalam dunia maya dengan cara membagikan tulisan, foto, vidio dan sebagainya, namun harus kita ketahui bersama bahwa dalam menggunakan media sosial kita juga diatur dalam UU no 11 Tahun 2008 tentang beretika dalam bermedia sosial.

UU ITE ini pun bisa di jerat bagi pelaku yang menyebar konten Pornografi, ujaran kebencian, berita hoax,"terangnya.

"Kami berharap kepada peserta sosialisasi dan adik-adik pelajar sekalian jangan sampai menjadi korban atau pelaku dari kasus ini, ancaman nya tidak main main yaitu kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah” ucap AKBP Dody.

Kapolres juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi termasuk adik - adik pelajar selaku pemilih muda agar menyaring dulu konten - konten yang ada di media sosial sebelum mensharing.

Pastikan setiap informasi yang diterima tidak ditelan secara mentah-mentah, akan tetapi perlu diteliti terlebih dahulu, apakah itu dari sumber yang valid dan dapat dipercaya atau sekedar hoaks,"Imbaunya.

Kapolres juga berharap kepada peserta Sosialisasi agar lebih bijak dalam menentukan suaranya demi kemajuan bangsa di pemilu 2024 yang akan datang,”tutup Kapolres.

Aharuddin.
Editor : Riga Irawan Toni 


News Of This Week