Jumat, 01 September 2023

Kepala DinasCapil Makassar: Dokumen Lama Warga Jalan Eks Cendrawasih Tetap Berlaku, Yang Mau Revisi Tetap Dilayani

 


BN ONLINE MAKASSAR--  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim Salam menegaskan jika dokumen lama warga yang berlokasi di jalan eks Cendrawasih masih tetap berlaku dalam kepengurusan apapun.

Hanya saja, kata dia. Pasca berganti nama jalan tersebut menjadi nama menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Maka warga yang hendak merubah atau merevisi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP tetap dilayani.

“Jadi, bukan wajib sebenarnya, karena dokumen warga yang lama pakai nama alamat jalan Cendrawasih tetap berlaku. Tapi, yang mau merubah atau revisi penyesuaian dengan alamat nama Jalan Opu Daeng Risadju. Kami Dukcapil tetap melayani,” tegas Hatim, Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, penyampaian ini sebagai bentuk informasi meluruskan berbagai pemberitaan yang menyebutkan bahwa dokumen yang lama warga di jalan eks Cendrawasih tidak berlaku. Sehingga diwajibkan mengganti atau merevisi.(**)



News Of This Week