BN
Online Makassar, 30 September 2023 – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin
Said meminta semua warga untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis.
Terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Hal itu
disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier, Jl
Jenderal M Jusuf, Jumat (29/9/2023).
Legislator dari
Fraksi PAN ini merasa warga Kepulauan butuh pelayanan seperti bantuan hukum.
Kepada mereka, ia menegaskan agar bisa mengadu jika ada masalah hukum yang
menjerat.
“Sehingga saya
bisa bantu kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga
tidak tahu,” kata Ajid–sapaan akrabnya.
Ia mengatakan
seluruh proses pendampingan hukum gratis tanpa dipungut biaya. Adapun pengacara
yang mendampingi sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Uangnya itu
dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga
kasus yang kita alami tuntas,” tambahnya.
Kehadiran perda
tersebut, kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini,
agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang
kurang mampu.
“Semua berhak
mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan
sampaikan ke saya,” tukasnya.
Kepala Bagian
Hukum Pemkot Makassar, Daniati menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan
bantuan hukum gratis cukup mudah. Masyarakat hanya perlu melengkapi sejumlah
berkas.
“Seperti
melengkapi KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, Kartu Keluarga,”
ujarnya.
Untuk KTP, kata
dia, mesti dilampirkan sebab bantuan hukum ini hanya diperuntukkan untuk warga erdomisili
Makassar. “Karena kalau tidak ber-KTP tidak dilayani,” ucap Daniati.
Dosen Fakultas
Hukum UMI, Hasnan Hasbi menegaskan warga masyarakat tidak perlu khawatir soal
proses pendampingannya. Sebab, pengacara yang mendampingi akan bekerja secara
profesional.
Begitu juga
dengan biaya. Seluruh biaya bantuan hukumnya. Hasnan menyampaikan bahwa
semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah kota.
“Pengacara yang
ada itu sudah disumpah dan akan bekerja secara profesional. Bapak-ibu tinggal
mengajukan berkas,” pungkasnya. (**)