Survei tersebut diperoleh berdasarkan semester
satu yang terdiri dari bulan Januari hingga Juni 2023. Hasilnya, survei
tersebut menunjukkan pelayanan Disdukcapil Makassar selama periode
tersebut sangat baik.
Hasil survei tersebut didapatkan berdasarkan
unsur-unsur pelayanan yang disediakan. Masing-masing unsur adalah Persyaratan,
Waktu Pelayanan, Biaya atau Tarif, Produk Layanan, Kompensasi Pelaksanaan,
Saran dan Prasarana, Penanganan Pengaduan, dan lain-lain.
Dimulai pada Januari 2023, hasil survei indeks
kepuasan masyrakat (IKN) yang diberikan Disdukcapil Makassar sebesar 94.556 atau
dikategorikan sangat baik.
Dimulai dari Persyaratan yang dipatok Disdukcapil Makassar mendapat
nilai 3.840. Kemudian Unsur Prosedur mendapat nilai 3.800, Waktu Pelayanan
3.640, Biaya atau Tarif 4.000.
Berikutnya, Produk Layanan mendapat nilai
3.760, Kompensasi Pelaksanaan 3.680, Perilaku Pelaksanaan 3.760, Sarana dan
Prasarana 3.760, dan Penanganan Pengaduan 3.800.(**)