BN Online
Makassar,--Aanggota
DPRD kota Makassar William, SE dari fraksi PDI-Perjuangan Daerah Pemilihan
Kecamatan Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, Kep.Sangkarrang dan Tallo gelar Sosialisasi Perda
Nomor 7 tahun 2021 Angkatan
IV tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Asyra Makassar jalan Maipa
No.15 Makassat , Rabu (11/10/2023).
Adapun kegiatan
ini dihadiri Oleh tiga narasumber dan satu moderator yaitu Busman Muis, S.H, Irwan, SE., MM, Megawati, SE., M.Si dan
Moderator Rini Susanty, SE beserta tamu undangan sekaligus konstituen dari
dapil II.
Dalam
sambutannya Busman Muin, S.H menyampaikan bahwa perda No 07 tahun 2021 yang
mengatur tentang ketenteraman ketertiban umum dan lindungan masyarakat dikarenakan
perintah merujuk dari perundang-undangan sehingga perda ini lahir,perda ini
masih baru tentu hal ini penting untuk terus di sosialisasikan agar diketahui
oleh masyarakat kota Makassar.
Irwan, SE selaku
narasumber kedua juga mengatakan perda ini merupakan payung hukum.
“Kita
tentunya sangat bersyukur dengan keberadaan perda Nomor 07 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, karena
ini semua untuk kebaikan bagi masyarakat kita, yang mana sebagai salah satu
payung hukum, alat pengatur yang sah terkait kewenangan pengaturan kerja sama
penyidikan,dan meminimalisir persoalan keamanan dan perlindungan dimasyarakat
dan lain-lain’.papar Irwan.
Sementara
narasumber ketiga Megawati, SE
mengatakan bahwa tidak ada satu kebijakan yang tidak diakomodir dalam sebuah
pengaturan, tanpa ada pedoman, petunjuk, olehnya itu lahir Perda Nomor 7 Tahun
2021.
“Kita semua
sadar ada pedoman yang mengatur ketika kita akan melakukan sebuah kebijakan
maka dari itu ada aturan main, jangan sampai ketika kita melaksanakan sebuah
kebijakan itu tidak ada aturan mainnya,”tuturnya.
(Red).