BN
ONLINE MAKASSAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa
rokok (KTR) di Kota Makassar.
Seperti dengan menggelar
pelatihan di hotel golden tulip, Rabu (2/8/2023). Peserta merupakan personel
Satpol PP Makassar.
Staf ahli pemerintah
setempat, Irwan Bangsawan mengatakan Makassar telah Peraturan Daerah (Perda)
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun pengawasannya selama ini
belum optimal.
Olehnya meminta jajaran
Satpol PP untuk memperkuat pengawasan. Misalnya dengan terus melakukan patroli
dan sosialisasi.
"Teman SKPD sudah
memahami cuman pelaksanaan penegakan perlu diperkuat kita akan
sosialisasi," ujarnya.
Irwan juga meminta
seluruh pegawai untuk memberi contoh yang baik, bagi orang sekitar dengan tidak
merokok di kawasan KTR. Harapannya, implementasi aturan dapat lebih
maksimal.
"Disarankan untuk dimulai dari kantor kita masing-masing.
Hari ini kita lakukan kegiatan bisa bermanfaat," tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
Dinkes Makassar Andi Mariani mengatakan Satpol PP merupakan tim penindakan,
sehingga disasar lebih dulu.
Hal ini untuk menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan KTR di
Pemerintah Kota Makassar. Selanjutnya akan menyasar seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Intinya OPD sudah memahami pelaksanaan, masih perlu maksimal
yang lebih kuat lagi. Minggu depan kita lakukan sosialisasi ke OPD masing
masing," jelasnya.
Dia menyadari banyak masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan
Makassar dalam menyadarkan pegawai terkait kawasan tanpa rokok. Misalnya masih
ada masyarakat yang belum tahu mengenai regulasi, terlebih masih ada pegawai
yang masih merokok di sembarang tempat.
"Kendala masih banyak orang tidak tahu ada KTR. Kayaknya
untuk beri sanksi ada hal lain untuk juknis belum ke pengelola gedung ada di
perda," tutupnya.(**)