Penjabat Bupati Bantaeng, DR Andi Abu Bakar menandatangani langsung perjanjian kerja sama itu. Ada sejumlah poin penting dari kerja sama yang terjalin itu. Di antaranya adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan keterampilan dan fasilitasi penempatan dan perlindungan, sosialisasi dan koordinasi tentang tenaga kerja migran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bantaeng, Andi Irvandi Langgara membenarkan perjanjian kerja sama itu. Dia mengatakan, poin penting dari kerja sama itu adalah ruang lingkup pada nota kesepakatan.
"Intinya ada di pasal ruang lingkup," kata dia.
Dia menambahkan, hal lain yang tertuang dalam kerja sama itu adalah pemberantasan sindikasi penempatan ilegal pekerja migran indinesia. Penanganan ini akan dilakukan berdasar pada kewenangan kedua belah pihak.
"Selain itu, ada pula penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja Migran Indonesia di wilayah Kabupaten Bantaeng," kata dia.
Dia juga menambahkan, berkaitan dengan kerja sama itu, pihaknya juga akan membuka ruang terkait dengan peluang kerja para pekerja migran Indonesia. Peluang ini terkiat dengan negara tujuan penempatan.
"Kerja sama ini juga memperkuang koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati kedua belah pihak," kata dia.
Dia juga berharap kepada semua warga Bantaeng untuk tidak segan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang dikenal dengan Human Traficking. Dia juga berharap agar calo tenaga kerja bisa mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber Humas Pemkab Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional