BN Online Bantaeng,--Kepala Bagian Hukum selaku Sekretaris Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bantaeng ,mengklarifikasi terkait aksi masyarakat Desa Papan Loe pendukung Cakades no 2 Kamaruddin di Kantor Bupati Bantaeng
"Bahwa kemarin hari senin pertanggal 23 Oktober 2023, sekitar jam 13.00 siang, saya mendapat telepon dari Riswandi Ketua Panitia Pilkades Desa Papan Loe yang meminta untuk bertemu dengan para calon kepala desa papan loe dikarenakan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap tidak dapat terkendalikan disebabkan adanya desakan dari para calon kepala desa yang menurutnya tidak dapat dia putuskan sebelum berkoordinasi dengan Panitia Kabupaten Bantaeng".Ucap Kabag Hukum Setda Bantaeng Azwar lewat Via WhatsApp.
"Sehingga datanglah Ketua, Sekretaris, dan bendahara Panitia Pilkades, Ketua BPD dan Plt. Kades Papan Loe, serta ketiga Calon Kepala Desa dengan dan disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Bantaeng dan personilnya, kemudian ketiga calon tersebut bersepakat untuk tidak memperkenankan ikut sebagai PEMILIH atas siapapun orang yang terdaftar administrasi didesa papan loe dengan status menumpang tinggal hanya, semata mata untuk kepentingan calon pekerja di Kawasan Industri Bantaeng dan salah satu calon menegaskan akan ricuh bilamana tuntutannya tersebut tidak diakomodir".terang Kabag Hukum.
"Oleh karena itu dalam menjawab keinginan para calon tsb, maka berdasarkan perbup 32 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades, terkait dengan pemilih, mulai dari pasal 16 sampai pasal 20 yang mengatur pesyaratan pemilih, penetapan DPS yang di uji publikkan sampai dengan penetapan DPT disaksikan para calon kepala desa, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati tentang penetapan tahapan pilkades yang mengatur durasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan pendaftaran Pemilih, pengumuman DPS sampai penetapan DPT termasuk DPT khusus".Lanjutnya.
"Yang menjadi tuntutan para calon dikategorikan dalam tahapan adalah respon dari UJI PUBLIK Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan mulai dari tanggal 10 s/d 20 Oktober yang diplenokan dan ditetapkan tanggal 23 Oktober, bertujuan demi keakuratan data pemilih untuk mendapatkan perbaikan administrasi (pembetulan data pemilih), penambahan daftar pemilih (yang belum terdaftar) dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat (misalnya tidak cukup 6 bulan sejak pindah domisili, meninggal dunia, pindah domisili, dan lainnya)".
"Apa yang menjadi tuntutan tersebut dianggap berbicara umum karena yang mereka protes seharusnya dillengkapi data by name by adress, sehingga ditanggapinya untuk meminta penambahan waktu untuk dapat memeriksa DPS sehingga kami memanggil Kepada Bidang Pemerintahan Desa DPMDPPPA, Muzakkir S.Sos dan ditegaskan oleh beliau bahwa tidak ada toleransi penambahan waktu sebab telah ditetapkan Keputusan Bupati dan paling lambat jam 12 malam sebentar kami sudah harus terima penetapan DPT dari 25 Desa, penyampaian tersebut didengar langsung oleh ketiga calon, plt kades, ketua bpd dan panitia pilkades tepatnya di jam 5 sore".
"Atas penyampaian tersebut ketua panitia lalu memohon untuk melanjutkan pleno penetapan DPT disini saja (kantor daerah), sebab menurutnya tidak kondusif diadakan di kantor desanya, kemudian saya berdiskusi dengan kabid pemdes akhirnya kami mengizinkan permintaannya tersebut untuk dimulai jam 8 malam dengan catatan bahwa saat pleno untuk bersikap tegas dan menyelesaikannya sebelum jam 12 malam",
Selanjutnya, setelah magrib, saya mengecek ketiga calon kades, ternyata hanya ada 2 (dua) orang yang ada diruangan kami dan calon nomor 2 pak kamaruddin menurut panitia beliau pulang makan malam, beberapa menit kemudian datanglah tim pendukung calon nomor 3 membawa data DPS by name by adress sebanyak 39 data pemilih untuk dibahas dalam pleno, disaat itu saya secara berulang-ulang dengan lantang memerintahkan kepada semua panitia pilkades, plt kades, dan ketua BPDnya untuk menghubungi dan menyuruh datang pak kamaruddin, semua kepala dusunnya dan RT/RK.
Hal tersebut saya ulangi setiap waktu oleh karena 39 Data Pemilih akan dibahas, maka diperlukan kehadiran pemerintah setempat yakni RT, RK dan kadusnya dalam rangka mengkonfrontasi pembahasan data pemilih yang diajukan oleh tim salah satu calon kades, terutama kehadiran calon pak kamaruddin, dan sampailah waktu menunjukkan jam 8 malam, dan ketua panitia dan lainnya melaporkan bahwa semua sudah dihubungi mulai dari pak kamaruddin dan semua kepala dusun, hasilnya nihil.
Berdasar situasi tersebut, saya sarankan untuk menunggu kehadiran mereka sampai jam 9 malam, dan pun setelah jam 9 mereka tidak datang satu orangpun, dimulailah rapat lanjutan pleno penetapan DPS dengan ketidakhadiran pak kamaruddin yang tidak kunjung datang yang sesungguhnya secara sadar beliau mendengar penegasan dari kabid pemdes bahwa harus pleno sebelum jam 12 malam, dan atas pertanyaan pak wakapolres ketua panitia sempat meyampaikan bahwa mendapatkan konfirmasi dari kamaruddin (calon nomor 2) untuk melanjutkan rapat dan menerima apapun hasilnya, dan jam 12 lewat panitia menyelesaikan plenonya dan ditandatangani oleh 2 calon kades yang hadir.
Sehingga seperti itulah kronologi yang terjadi kemarin pertanggal 23 Oktober, saya saja meninggalkan kantor jam 3 dini hari, dan terbangun tadi jam 3 sore langsung mendapatkan informasi bahwa pak kamaruddin membawa massa ratusan orang untuk memprotes hasil pleno semalam, ini kami betul betul heran dengan kelakuan calon kades ini yang datang sama sama dengan calon yang lain bersama semua pihak baik panitia BPD dan Plt. Kades, kemudian menghilang lalu sekarang mau melawan hasil pleno dan menyalahkan serta menfitnah saya dengan memutarbalikkan fakta fakta, astagafirullah
Selanjutnya saya bersama kabid pemdes menyatakan hasil pleno penetapan DPT papan loe tersebut adalah sah.
Editor Edhy Bidik Nasional