BN Online,
Makassar--Anggota DPRD Makassar, Fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia
–Perjuangan (PDI-P), William, SE
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.5 Tahun 2019, tentang
Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan, Tahun Anggaran 2023,
Angkatan VI, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin No.24, Kota Makassar, Minggu (22/10/2023).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan 3 narasumber yaitu, William, SE, Aisah, SE., M.Si, Harry Wijaya Laurin, ST. dan dipandu
langsung oleh moderator Rini Susanty, SE.
William, SE dalam keterangannya sekaligus membuka kegiatan ini
mengatakan bahwa, saya mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya peserta
sosper yang hadir pada hari ini, untuk secara bersama-sama kita
mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang
Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan.
Sementara itu, Aisah, SE., M.Si yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, yang dimaksud dengan pengarustamaan gender itu bukan jenis kelamin, kita tidak berbicara laki-laki dan perempuan, tapi kita berbicara perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
“Kita semua sangat bersyukur salah satu perda yang dibahas ialah
pengarustamaan gender. Ini membuktikan bahwa William, SE sangat peduli dan
memperhatikan kaum perempuan,” ujarnya.
Sedangkan ditempat yang sama, Harry Wijaya Laurin, ST dalam
keterangannya mengatakan, ketika kita berbicara tentang pengarustamaan gender
kita jangan salah kaprah, karena memang tujuan dari gender ini adalah
kesetaraan dan keadilan.
Ketika kita berbicara tentang kesetaraan dan keadilan, ternyata
muncul juga yang namanya ketidakadilan gender.
“Salah satu contoh bentuk ketidakadilan gender yaitu kekerasan
yang terjadi terhadap perempuan dan anak,” ujar Harry.
“Jadi amanah dari Perda No.
5 Tahun 2019 tentang pengarustamaan gender adalah, membuat layanan yang bisa
menangani kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak,” jelas Harry.