Minggu, 22 Oktober 2023

William Ajak Warga Sosialisasi Peraturan Daerah Pengarustamaan Gender (PUG) No 5 Tahun 2019

 


BN Online, Makassar--Anggota DPRD Makassar, Fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia –Perjuangan  (PDI-P), William, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.5 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan, Tahun Anggaran 2023, Angkatan VI, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin  No.24, Kota Makassar, Minggu (22/10/2023).

Dalam kegiatan ini, menghadirkan 3 narasumber yaitu, William, SE, Aisah, SE., M.Si, Harry Wijaya Laurin, ST. dan  dipandu langsung oleh moderator Rini Susanty, SE.

William, SE dalam keterangannya sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa, saya mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya peserta sosper yang hadir pada hari ini, untuk secara bersama-sama kita mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan.

Sementara itu, Aisah, SE., M.Si yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, yang dimaksud dengan pengarustamaan gender itu bukan jenis kelamin, kita tidak berbicara laki-laki dan perempuan, tapi kita berbicara perbedaan antara laki-laki dan perempuan.


“Jika kita berbicara gender berarti antara laki-laki dan perempuan sama, apa yang bisa dilakukan perempuan bisa juga dilakukan laki-laki, begitu pun sebaliknya. Jadi pengarustamaan gender itu adalah kesetaraan,” tutur Aisah dihadapan peserta sosper.

“Kita semua sangat bersyukur salah satu perda yang dibahas ialah pengarustamaan gender. Ini membuktikan bahwa William, SE sangat peduli dan memperhatikan kaum perempuan,” ujarnya.

Sedangkan ditempat yang sama, Harry Wijaya Laurin, ST dalam keterangannya mengatakan, ketika kita berbicara tentang pengarustamaan gender kita jangan salah kaprah, karena memang tujuan dari gender ini adalah kesetaraan dan keadilan.

Ketika kita berbicara tentang kesetaraan dan keadilan, ternyata muncul juga yang namanya ketidakadilan gender.

“Salah satu contoh bentuk ketidakadilan gender yaitu kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak,” ujar Harry.

 “Jadi amanah dari Perda No. 5 Tahun 2019 tentang pengarustamaan gender adalah, membuat layanan yang bisa menangani kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak,” jelas  Harry.

 


News Of This Week