BN Online Bantaeng, – Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Bantaeng, I. M. Rizal, memberikan sosialisasi terkait larangan gratifikasi dan pungli (pungutan liar) kepada warga binaan dan keluarga yang tengah menggunakan layanan besukan sesi 1, Selasa (15/11).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan didampingi jajaran pejabat struktural dan fungsional yang memperkuat dukungan agar Rutan Bantaeng bebas dari segala jenis gratifikasi, pungutan liar, dan suap terhadap segala jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Jika ternyata ada keluarga Bapak/Ibu yang meminta sejumlah uang atau barang dengan alasan untuk memperoleh layanan, segera laporkan ke saya,” himbau Ince Tegas,
Kepala Rutan tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh masyarakat, dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh Rutan Bantaeng, mendapat perilaku diskriminasi, suap atau pungli dari oknum pegawai, dimohon untuk segera menghubungi bagian pengaduan. Baik secara langsung melalui bilik pengaduan maupun secara online (whatsapp dan situs e-lapor)
“Bapak dan Ibu mempunyai peran besar membantu Rutan Bantaeng untuk lebih bersih”,
“Segala kritik dan saran anda berikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meng-upgrade segala jenis layanan yang kami berikan,” Ajak Ince sambil berdialog singkat dengan pembesuk di Aula Besukan.
Salah seorang keluarga pembesuk berinisial ANNS, menceritakan pengalaman yang dialami olehnya saat melakukan pengaduan dan mengajukan pertanyaan pada Rutan Bantaeng.
“Alhamdulillah, petugas yang dimiliki Rutan Bantaeng, baik itu di sosmed maupun di whatsapp, semuanya gercep (gerak cepat). semua pertanyaan yang saya ajukan bisa dijawab cepat dengan memberikan penjelasan yang sangat mudah saya pahami,” ungkapnya.
Sumber Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional