BN Online, Sumut Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta yang telah dilantik Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin di Aula Tengku Rizal Nurdin tanggal 15 November 2023, telah membuat pernyataan tuduhan yang sangat kontroversi untuk wartawan seluruh Indonesia khususnya di wilayah Kab.Tapteng Prov. Sumut.
Dalam sebuah akun tiktok "Anak Tapteng Do Au", Pj. Bupati Tapteng eks Wakajati Prov. Bangka Belitung Sugeng Riyanta menyampaikan kepada yang hadir di dalam forum tersebut untuk memblokir semua kontak yang berasal dari LSM maupun Wartawan yang ingin konfirmasi.
"Apabila ada telepon dari orang yang menyatakan dirinya seorang wartawan atau LSM yang ingin konfirmasi kepada kalian, jangan ditanggapi bahkan blokir saja karena mereka itu pemeras dan penipu", ucap Sugeng Riyanto.
Dengan statement Sugeng Riyanto yang menyatakan bahwa wartawan dan LSM itu pemeras dan penipu, tentunya sangat menyakiti perasaan para insan pers maupun lembaga sosial kontrol masyarakat lainnya.
Apa yang dilakukan Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta tersebut sudah melanggar UU. PERS No.40 Tahun 1999 dan UU. KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Tahun 2008 yang menghambat kinerja para insan pers.
Mengacu kepada polemik ini, keberadaan Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta ini sangat perlu di evaluasi kembali oleh Presiden Jokowidodo c/q Gubernur Sumatera Utara dan kepada Dewan Pers agar segera mengambil tindakan secara hukum dengan melaporkan Sugeng Riyanta ke Polri karena telah membuat tuduhan yang sangat keji yang memberikan image negatif terhadap insan pers yang menjalankan tugasnya.
(BDH).