Kegiatan ini berlangsung diAula Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti SH,Nur Wahni SE Kordiv HP2H,dan Ruslan HR, SH. MH Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,ketiga Komisioner Bawaslu ini berikan penjelasan terkait dengan pengawasan yang sesuai dengan tupoksinya masing - masing.
Menurut Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti SH," Memang masanya saat ini masyarakat tertuju kepada kami sebagai penyelenggara baik itu KPU,seolah olah apapun yang berhubungan pemilu,yang berhubungan dengan parta politik,apa yang dilakukan oleh Calon Legislatif ( Caleg ),matanya tertuju ke Bawaslu,Bawaslu bikin apa,nah setidaknya kami sebagai penyelenggara pemilu, apalagi kami dibawaslu,kami berusaha untuk tetap berjalan sesuai dengan koridor atau sesuai dengan kewenangan kami dan berusaha menegakkan regulasi yang ada".Ucap Ningsih Purwanti SH.Selasa 26 Desember 2023.
"Kalau PKPU semua aturan yang dimiliki oleh KPU itu tidak ada juga sangsinya,terus bawaslu berikan sangsi,dimana kewenangan kami sebagai pengawasan, justru kami melebihi dari kewenangan, otomatis kalau kami membaca kewenangan KPU yah,memang banyak celahnya,saya bisa apa begitu,tapi setidaknya kami mencoba untuk tetap bertahan sesuai dengan kewenangan kami,sama halnya di pengawasan dipencalonan ini,dimulai dari A sampai dengan Z kami tetap melakukan pengawasan".Lanjutnya.
"Dan kami berharap dari teman - teman Insan Pers yang hadir pada hari ini,karena perlu kita ketahui bahwa keberadaan kami dilapangan sedikit sekali,maka dari itu kami memohon bantuan kepada Insan Pers, agar bantu kami mengawasinya.Kami meminta juga kembali kepada teman - teman Insan Pers,agar bijak memberitakan Bawaslu,dan ketika ada informasi pelanggaran dimasyarakat yang di up melalui media,ada baiknya mungkin dikonfirmasi kekami dulu,agar supaya ada timbal baliknya".Pungkasnya.( Edhy Bidik Nasional )