BN Online, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, William Laurin, SE mengajak masyarakat untuk tetap dapat menjaga ketentraman dan konduktivitas daerah masing-masing, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitarnya.
Hal itu disampaikan William Laurin saat melakukan sosialisasi Peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Angkatan XVI di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin No.24 Makassar, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya perda ini dibuat bertujuan untuk dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah berkelanjutan, olehnya itu mari kita bersama sama menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.
“Adanya perda ini bertujuan untuk mengatur ketentuan tentang apa-apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” terangnya.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menerangkan, ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh masyarakat. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.
“Hal inilah menjadi tugas kami sebagai anggota DPRD, kami telah disumpah untuk menjadi pelayan dan penyambung lidah masyarakat,”ucapnya.
Sementara itu, narasumber Andi Zainal Abidin memaparkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang aman dan tentram.
“Karena kita tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman, nyaman dan tentram bagi seluruh warga,” paparnya.
Harry Wijaya, ST menambahkan selaku narasumber untuk mewujudkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat tentunya melibatkan semua stakeholder.
"Agar perda ini berjalan maksimal dan dapat dirasakan oleh masyarakat, maka perlu keterlibatan semua stakeholder holder baik pemerintah, swasta dan masyarakat, sehingga perda tersebut dapat berjalan maksimal dan dirasakan masyarakat itu sendiri"tutur Harry Wijaya.