Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng Jalan Andi Mannapiang Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Selasa 26 Maret 2024.Sekira Pukul 15.00 wita Satria Abdi SH.MH.Bacakan Siaran Pers di hadiri beberapa rekan - rekan media di Bantaeng.
"Tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi DAK Fisik bidang pertanian diDinas Pertanian berinisial NQ seorang perempuan dan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang masih aktif bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP - 09/P.4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi SH.MH".Ucap Satria dalam sapaan akrabnya Kajari Bantaeng dalam bacakan siaran pers.
"NQ tersangka korupsi didinas pertanian Bantaeng akan di lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari dengan alasan Tim Penyidik dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulang tindak pidana dan sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera di limpahkan ke tahap penuntutan". Terang Kajari Bantaeng.
Menurut Satria Abdi, " Perkara ini berawal dari surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri bantaeng dengan nomor 01/P.4.17/ Fd.2/08/ 2022 tanggal 25 Agustus 2022, tetapi saat itu belum ada penetapan tersangka dari laporan Perkembangan Penyidikan dan Ekspose perkara tersebut,dan disimpulkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.Dan tim penyidik telah mengumpulkan keterangan 53 orang saksi, bukti surat,bukti petunjuk dan adanya barang bukti uang yang telah disita sebesar Rp.36.100.000,- ( tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah )". Lanjutnya.
"Berawal adanya bantuan kepada 35 kelompok tani ( Poktan ) dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng mengatakan kronologi singkat mengatakan 35 Kelompok Tani ( Poktan ) untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 yang bersumber dana dari Kementerian Pertanian Kab.Bantaeng sebesar Rp.6.6 Milyar.Dan Dana tersebut di gunakan untuk pembangunan sarana pertanian secara swakelola oleh Kelompok Tani".Jelasnya.
"Dari 35 Kelompok Tani tersebut dengan besaran anggaran Rp 6.6 Milyar di peruntukkan untuk pembangunan sumur tanah dalam / dangkal untuk 15 Kelompok Tani.Pembangunan Embung untuk 12 Kelompok Tani, sementara Pembangunan DAM Parit untuk 3 Kelompok Tani, Pembangunan Long Storage 3 Kelompok Tani, Pembangunan jalan usaha tani juga 3 Kelompok Tani". terangnya.
"ASN ini yang kesehariannya aktif di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng,yang telah menjadi tersangka inisial NQ telah melanggar Primair Pasal 12 huruf a,b,e Jo.Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.subsidar pasal 11 Jo Pasal 15 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemeriksaan tindak pidana korupsi.dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar" Tutupnya.
Editor Edhy Bidik Nasional