Press Release yang di laksanakan depan Kantor Satuan Reserse Kriminal Jalan Sungai Bialo Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
"Jadi Polres Bantaeng berhasil mengamankan enam ( 6 )unit mobil yang di duga merupakan hasil dari pencurian ini dan ada juga bagian dari penadahan kepada tersangka,adapun tersangka yang berhasil kami tangkap sejumlah empat ( 4 ) orang yakni berinisial IS dan BS sebagai pelaku pencuri, kemudian dengan inisial CW dan EM ini yang diduga sebagai pelaku penadah".Ucap Kapolres Bantaeng dalam Pres Releasenya.
Hasil pengembangan penyidikan ini lanjut Jacky sapaan akrabnya, merupakan pengembangan dua laporan polisi dimana kejadian ini terjadi pada tahun 2023,ada dua kejadian di tahun itu pada bulan Mei dan Juni dengan lokasi pertama bertempat di jalan sungai calendu,dan yang kedua lokasinya di jalan seruni.
"Kemudian di tahun 2024 pada bulan Januari terjadi satu kasus pencurian kembali di wilayah pasar sentral bantaeng dari hasil TKP ini, dikembangkan oleh penyidik,sehingga dengan demikian berhasil kami amankan empat orang dan sampai saat ini melakukan dua tindak pidana terkait pencurian dan penadah dari hasil tindak kejahatan". jelasnya.
Adapun barang bukti terang Kapolres Bantaeng,adalah berupa kunci mobil di TKP pertama jalan sungai calendu satu mobil pick up jenis Suzuki Carry Futura,kemudian TKP di jalan seruni satu mobil pick up juga Suzuki Carry Futura juga, kemudian kompleks pasar sentral baru bantaeng berhasil juga diamankan satu mobil pick up Suzuki Carry Futura juga,enam buah mobil ini merupakan hasil dari modifikasi yang artinya dari tiga mobil yang dicuri, upaya perubahan mesin dan perubahan rangka dengan menukarkan nomor rangka dan nomor mesin,serta dapat mengelabui petugas sehingga memudahkan dengan modus penjualan dari hasil barang curian ini.
Sehingga dengan demikian maka,pada saat ini telah diamankan kunci mobil dan BPKB dari salah satu mobil,kemudian beberapa surat lainnya,dari penyidik polres bantaeng masih mencari barang bukti lainnya yang masih di proses dengan modus operandi para pelaku pencurian ini.
Kemudian modus operandi ini terang Kapolres Bantaeng yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan melihat kelalaian warga yang mempunyai kendaraan terparkir di pinggir jalan ataupun tidak terpantau dengan baik sehingga melakukan survey terlebih dahulu, melihat situasi sudah aman sehingga salah satu tersangka inisial BS yang mempunyai kemampuan untuk mengbongkar kendaraan,itu melakukan aksinya.
Aksi yang dilakukan itu kurang lebih dalam waktu 5 menit,5 menit ini sudah bisa dibawa lari,nah ini adalah modus operandinya kemudian mobil hasil curian yang didapat selanjutnya di koordinasikan kepada para penadah,untuk di lakukan proses penukaran serta perubahan rangka dan mesin,setelah itu di modifikasi dengan baik, selanjutnya dilakukan dengan nilai jual untuk mendapatkan keuntungan bagi para tersangka.
"Himbauan kami kepada masyarakat Bantaeng khususnya yang punya kendaraan roda empat dan dua,agar lebih waspada, berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, sehingga dengan demikian,tidak membuka niat dan kesempatan para pelaku kejahatan". terangnya.
Diakhir dari press release Kapolres Bantaeng mengatakan pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 1di point' ke 4 dan 5 dan pasal penadah 480,ancaman hukuman pasal 363 adalah 7 tahun penjara , sementara penadah ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Editor Edhy Bidik Nasional