Bertempat di Aula Lt. 5 Hotel Seruni, Karutan Bantaeng, I. M. Rizal, hadir sebagai Narasumber bersama dengan 2 Instansi lainnya, Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Pengadilan Negeri Bantaeng.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Karutan Bantaeng yaitu Internalisasi Pengendalian Korupsi, Gratifikasi, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bantaeng yahg berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi salah satu wadah untuk berkoordinasi sesama Instansi Pemerintah di Kab. Bantaeng, dan dapat meniru jejak Rutan dan Pengadilan Negeri Bantaeng yang memperoleh predikat WBK.
Dalam paparannya Karutan Bantaeng menyampaikan materi terkait pengendalian korupsi dan gratifikasi serta internalisasi kode etik dan kode perilaku, sesuai dengan Tata Nilai 'KAMI PASTI' Kementerian Hukum dan HAM RI.
Materi ditutup dengan Diskusi dan tanya jawab serta penyerahan plakat tanda terima kasih dari ATR/BPN Kab. Bantaeng atas kesediaan para Kepala Satuan Kerja yang telah bersedia menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut.
Editor Edhy Bidik Nasional