Dalam siaran persnya Nomor : PR - 03 / P.4.17 / Kph .3 / 03 / 2024, Kajari Bantaeng Satria Abdi SH.MH. mengatakan, menetapkan empat ( 4 ) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Rumah Dinas DPRD Bantaeng tahun 2019 - 2024.
"Jadi empat tersangka ini diantaranya adalah,Kata Kajari Bantaeng Satria Abdi SH.MH yakni H ( 43 tahun ),I ( 52 tahun ),MR ( 41 tahun ) merupakan pimpinan aktif DRPD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 - 2024 sedangkan JK adalah sekretaris DPRD aktif dan sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang".Ucap Kajari Bantaeng Satria Abdi SH.MH dalam siaran pers pada selasa 16 Juli 2024.sekira pukul 17.00 wita,bertempat di Aula Adhyaksa.
Lebih lanjut Kajari Bantaeng berdasarkan surat penetapan tersangka ( Pidsus - 18 ) yang tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, terhadap H,I,dan MR dan JK,di lakukan penahanan Rutan Kelas IIB Bantaeng selama dua puluh hari ( 20 ) dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa akan di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera di limpahkan ke tahap penuntutan".lanjutnya.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Bantaeng telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.dan Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi , surat dan petunjuk".jelasnya.
Adapun kronologis singkat tambah Satria Abdi SH.MH mengatakan pada bulan September 2019 - 2024, sekretariat DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD kabupaten bantaeng, berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran ( DPA ) Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD Bantaeng,yaitu Ketua DPRD Bantaeng dan Wakil Ketua DPRD Bantaeng pada masa jabatan 2019 - 2024,dan JK selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Bantaeng,yaitu H Ketua DPRD Bantaeng,I wakil ketua DPRD Bantaeng,MR Wakil Ketua II DPRD Bantaeng sejak bulan September 2019 sampai dengan 2024, Pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima oleh pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019 - 2024 sebesar Rp 4.950.000.000 ( empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), padahal dalam pasal 18 ayat ( 5 ) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota, pakaian dinas dan atribut serta belanja penunjang operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,berbunyi,"Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya ,tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 9ayat ( 2 ) huruf C".
"Perbuatan tersangka H,I,MR dan JK melanggar primair pasal 2 ayat ( 1 ) jo.pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,subsidair pasal 3 jo.pasal 18 ayat 1 huruf b, dengan ancaman hukuman pidana penjara singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak 1 Milyar". pungkasnya.
Editor Edhy Bidik Nasional