Kamis, 11 Juli 2024

Pengacara Hukum Rusli CS Menyerahkan Konklusi Gugatan Perdata Atas CU. Nusantara Ke Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi


Tebingtinggi Sumut.

Bidiknasional.co.id - Sri Rahayu, SH selaku Kuasa Hukum Rusli CS dari Lembaga Bantuan Hukum BBHA Indikator pimpinan Bambang Santoso, SH yang beralamat di Jl. Letjen Suprapto no. 40 Kota Tebingtinggi, menyerahkan berkas Konklusi (Kesimpulan Fakta Persidangan) Gugatan Perdata No.8/Pdt.G/2024/PN.Tbt atas CU. Nusantara yang beralamat di Jl. H.M.Yamin no.12K Kamp. Keling  Kota Tebingtinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Kamis (11/07/2024).


Adapun poin poin yang disampaikan di dalam konklusi hasil kesaksian pihak Penggugat (Rusli CS) dengan Tergugat (CU.Nusantara) sesuai fakta persidangan gugatan perdata "Pemberian Kredit Fiktif Rp. 180 juta" tersebut diantaranya :

1. Surat Permohonan Kredit menyalahi Locus Delictinya.

2. Tandatangan Surat Perjanjian Kredit dipalsukan dan telah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi dengan No. STTLP/B/234/VI/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT.

3. Pihak Koperasi CU. Nusantara tidak dapat membuktikan kebenaran penyerahan uang kredit sebesar Rp. 180 juta tersebut baik siapa yang menyerahkan dan yang menerima, kwitansi maupun dukumentasinya.

4. Usaha Simpan Pinjam CU. Nusantara tidak mempunyai ijin dari OJK sesuai keterangan Saksi yang dihadirkan pihak CU. Nusantara (tergugat) sendiri juga banyak lagi kejanggalan yang terkuak di fakta persidangan.


Konklusi yang disampaikan Sri Rahayu, SH selaku Kuasa Hukum Rusli CS kepada Majelis Hakim yang diketuai Lenny Lasminar, Silitonga, SH, MH dan Hakim Anggota Rahmad Pakpahan, SH dan Rina Yose, SH adalah untuk menjadi pertimbangan hakim dalam keyaqinan putusannya bahwa CU. Nusantara benar adanya tidak pernah memberikan kredit sebesar Rp. 180 juta kepada Rusli CS sesuai dengan permohonan kredit yang penuh dengan kecurangan tersebut.


Pihak Kuasa Hukum beserta Rusli CS (Penggugat) percaya bahwa majelis hakim yang dipimpin Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH akan memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada Kamis (25/07/2024) atas permainan busuk pemberian kredit fiktif yang dilakukan CU. Nusantara dan saat saya melapor ke Polres Tebingtinggi, ternyata Pihak CU. Nusantara sudah banyak dilaporkan anggotanya atas beberapa kasus, ucap Rusli.

(Budi Hartono/Kaperwil Sumut)


News Of This Week