Kamis, 01 Agustus 2024

Anggota Bawaslu 2018 - 2023 Jadi Narasumber Desa Sadar Pengawasan, diDesa Pattaneteang,Ini Penjelasannya

Tags


BN Online Bantaeng,-- Nuzuliah Hidayah S.Si Anggota Bawaslu periode 2018 - 2023.Jadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,dengan tema " Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan ".yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Bantaeng.


Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng,yang di hadiri oleh Sekretaris Desa,Tokoh Pemuda,Tomas,Tokoh Agama,staf desa,Kepala Dusun


Dengan mengacu dasar Hukumnya saat di mulai materinya Nuzuliah mengatakan,"Kita seharusnya berdasar pada payung hukum melaksanakan Desa Sadar Pengawasan yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU dan yang terakhir Peraturan Bawaslu".Ucap Anggota Bawaslu periode 2018 - 2023.


Lebih lanjut Ibu Lia,sapaan akrabnya, gagasan desa sadar pengawasan di desa Pattaneteang ini,perlu ada program dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,dan yang lebih terpenting lagi adalah tagline Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu.Rabu 31 Juli 2024.


"Membangun pengawasan partisipatif,dan kita perlu menciptakan hubungan harmonis masyarakat,pasca pelaksanaan pemilu dan pilkada, dengan desa sadar pengawasan adalah bagian dari pencegahan,serta mengajak masyarakat desa ikut mengawasi tahapan pemilihan,bahkan kita juga yang ada disini saling menjaga antara warga desa.Dan ini yang lebih bagi kita semua yaitu memberikan perlindungan terhadap pelapor atau pemberi informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024",terangnya.


Dia, mengatakan bahwa mengapa masyarakat harus terlibat mengawasi pemilu,tentu kita ketahui bahwa untuk memastikan, terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, berintegritas dari penyelenggara dan penyelenggaraannya.


"Peran warga adalah berani menolak  dalam bentuk apapun,yang mengarahkan pilihan, menyampaikan informasi kepada pengawas pemilu,dan warga masyarakat berperan sebagai kader  demokrasi desa".tambahnya.


"Larangan dan sanksi yang tertuang di pasal 187 A ( 1 ) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang  atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar"pungkasnya .


Editor Edhy Bidik Nasional 



News Of This Week