Medan Sumut.
Bidiknasional.co.id - Sembilan bulan setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, para guru masih menuntut keadilan. Meski Polda Sumut telah memeriksa 100 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti, hingga kini belum ada penetapan tersangka intelektual dalam kasus tersebut.
Masalah serupa juga ditemukan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Batu Bara. Baru-baru ini, mantan Bupati Batu Bara ditangkap dan ditahan terkait dugaan korupsi kasus PPPK.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kinerja Polda Sumut dalam penanganan kasus korupsi PPPK di Langkat, yang dianggap lamban dan diskriminatif.
"Kami menduga Polda Sumut melindungi pejabat Langkat, mempermainkan hukum, dan melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum terkait kasus PPPK," ujar Irvan Saputra, SH., MH dari LBH Medan, Rabu (4/9/2024).
Irvan juga mengkritik bahwa hingga kini, dua kepala sekolah yang menjadi tersangka korupsi di Langkat belum ditangkap atau ditahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, para guru honorer Langkat yang mencari keadilan berkumpul dan mendatangi Polda Sumut.
Menurut Irvan, diskriminasi dalam penegakan hukum ini bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Prinsif Prinsif Durham, UU.Tipikor dan Kode Etik Polri.
"Kami dari LBH Medan berharap Polda Sumut segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang berjuang mencari keadilan, tutup Irvan. (ArD).