Sabtu, 25 Januari 2025

N.S.A Law Firm Memberi Pendampingan Hukum Kepada Wahab Pengusaha Kelapa Parut


Tebingtinggi Sumut.

Bidiknasional co.id - Dalam menghadapi permasalahan hukum yang sengaja diciptakan dari oknum wartawan Rudianto Purba yang telah melaporkan Abdul Wahab Sinambela selaku Pengusaha Kelapa Parut dengan LP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/ POLDA SUMUT,. mendapat dukungan pembelaan hukum dari N.S.A Law Firm.


N.S.A Law Firm yang beralamatkan di Jln. Cemara No.28 B Kel. Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan Tim Hukum Novri Andri Akbar, SH & Khairil Anwar, SH, memberikan apresiasinya atas kasus yang menimpa Wahab.


Untuk menghadapi proses hukum lanjutan, N.S.A Law Firm sudah diberikan Surat Kuasa Khusus dari Abdul Wahab Sinambela sebagai Pendamping Hukum (PH), Sabtu (25/01/2025).


Kepada awak media, Novi Andri Akbar, SH menyampaikan bahwa berdasarkan kajian dari penyampaian Wahab juga beberapa saksi baik dari tokoh agama dan masyarakat, terdapat beberapa kejanggalan.


"Kami dari N.S.A Law Firm akan memberikan pendampingan hukum kedepan atas permasalahan hukum yang menimpa Wahab yang dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan kami akan mengevaluasi kasusnya dan bila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan Rudianto Purba (RP) terhadap Wahab klien kami, kami akan mengambil langkah hukum terukur," ucap Novri Andri Akbar, SH.


Diakhir penyampaiannya, tim hukum N.S.A Law Firm memberi kepercayaan kepada pihak Reskrim Polres Tebingtinggi untuk menjalankan tugasnya secara PRESISI.


Penulis : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.


News Of This Week