BN Online Makassar, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Angkatan 1 (Pertama). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin No. 24, Kota Makassar, pada Senin (17/3/2025) pukul 11.00 WITA hingga selesai.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan pajak dan retribusi yang baru. Perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan Kota Makassar.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu William, SE; H. Jabbar, S.Sos., M.Si; dan Harry Wijaya, S.T. Sementara itu, Rini Susanty, SE, bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi dan tanya jawab.
Dalam pemaparannya, William, SE, menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. "Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini bisa dipahami dan diterima oleh masyarakat, terutama dalam pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, H. Jabbar, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh elemen masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka terkait pajak dan retribusi daerah. "Kepatuhan wajib pajak sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemahaman yang benar harus diberikan kepada masyarakat," jelasnya.
Harry Wijaya, S.T., sebagai narasumber ketiga, menyoroti aspek teknis dalam penerapan Perda ini. Ia menyampaikan bahwa sistem pembayaran pajak dan retribusi di Kota Makassar kini lebih modern dengan berbagai kemudahan berbasis teknologi. "Digitalisasi sistem pembayaran pajak akan membantu meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah," tuturnya.
Acara ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta yang hadir, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan. Beberapa peserta menanyakan mengenai implementasi kebijakan ini di sektor usaha kecil dan menengah (UKM) serta dampaknya bagi dunia usaha.
Moderator Rini Susanty, SE, menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala agar masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan yang berlaku. "Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa pajak dan retribusi yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," katanya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan sistem perpajakan di Kota Makassar menjadi lebih efisien dan meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Pemerintah dan DPRD juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Sosialisasi ini merupakan angkatan pertama dari serangkaian kegiatan yang akan dilakukan di berbagai wilayah Kota Makassar. Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat guna memastikan implementasi Perda ini berjalan dengan baik.
Di akhir acara, para peserta menyatakan dukungannya terhadap penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 serta berharap agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Makassar. Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, peserta, dan panitia penyelenggara.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Makassar.
Red