BN Online Makassar – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ismail, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tahap kedua tahun anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem pengelolaan parkir di Kota Makassar.
Sosialisasi ini berlangsung di Swiss-Belcourt, Jalan Gunung Bawakaraeng, pada Selasa (25/3/2025). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, serta Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu.
Dalam kegiatan tersebut, Ismail menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan parkir, terutama di tepi jalan umum. Ia berharap masyarakat semakin memahami bagaimana sistem parkir di kota ini bekerja dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
"Sistem parkir di Kota Makassar dikelola oleh dua instansi. Pajak parkir di pusat perbelanjaan seperti mal berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan retribusi parkir tepi jalan umum dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya," jelas Ismail.
Sebagai Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian dan badan usaha milik daerah, Ismail terus mendorong PD Parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar melalui pengelolaan parkir yang lebih baik.
Salah satu langkah yang didorongnya adalah penerapan sistem pembayaran parkir nontunai atau cashless di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Menurutnya, sistem ini bisa mengurangi potensi kebocoran pendapatan yang selama ini masih menjadi masalah.
"Kita akan mendorong PD Parkir agar ke depan tidak lagi menggunakan pembayaran manual. Sistem cashless harus segera diterapkan untuk mencegah potensi kebocoran," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu, mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, pihaknya telah berhasil meningkatkan pendapatan perusahaan dari Rp 400 juta menjadi lebih dari Rp 2 miliar.
Meski demikian, ia mengakui bahwa permasalahan parkir di Makassar bukan hanya soal pemasukan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, baik dari sisi masyarakat maupun para juru parkir.
Menurut Yulianti, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah minimnya kesadaran masyarakat dalam tertib parkir, serta banyaknya rumah yang beralih fungsi menjadi kafe atau restoran, sehingga menimbulkan kemacetan akibat parkir sembarangan.
"Permasalahan parkir di Makassar lebih kompleks dari sekadar pengelolaan keuangan. Kami menghadapi tantangan sosial, mulai dari juru parkir hingga masyarakat yang belum sepenuhnya tertib dalam memarkir kendaraannya," ungkap Yulianti.
Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem parkir tidak bisa dilakukan hanya oleh PD Parkir sendiri. Dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk DPRD, Pemerintah Kota Makassar, serta aparat penegak hukum untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan teratur.
"Kita tentu mengapresiasi Komisi B yang terus melakukan pengawasan. Namun, membenahi parkir bukan pekerjaan satu pihak saja, ini butuh kerja sama semua pihak agar bisa berjalan lebih baik," tambahnya.
Yulianti juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan perparkiran yang ada, serta mendukung penerapan sistem cashless agar parkir di Kota Makassar lebih transparan dan efisien.
Red.*