Selasa, 18 Maret 2025

Legislator William Gelar Sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern


BN Online Makassar, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Acara yang berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin No. 24, Kelurahan Baru, Kota Makassar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur sektor perdagangan di kota ini. Selasa (18/03).


Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi yang telah dirancang dalam tahun anggaran 2025 dan memasuki Angkatan II (Kedua). Dengan menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya, diharapkan regulasi ini dapat dipahami dengan baik oleh pelaku usaha, pemilik toko modern, pedagang pasar tradisional, serta masyarakat luas.



Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yaitu William, SE, Zulkifli AS, SH, Harry Wijaya, ST, serta Rini Susanty yang bertindak sebagai moderator. Mereka membahas berbagai aspek dalam Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang berkaitan dengan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pengaturan pusat perbelanjaan, serta keberadaan toko modern di Kota Makassar.


Dalam pemaparannya, William, SE menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan toko modern agar tidak terjadi monopoli atau persaingan yang tidak sehat. "Kita ingin memastikan bahwa pasar tradisional tetap hidup dan memiliki daya saing di tengah pesatnya perkembangan pusat perbelanjaan dan ritel modern," ujar William.



Sementara itu, Zulkifli AS, SH menekankan pentingnya aspek hukum dalam implementasi Perda ini. Ia menjelaskan bahwa aturan ini bukan hanya mengatur tata letak dan zonasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, baik di sektor pasar tradisional maupun modern. "Dengan adanya regulasi ini, kita ingin menghindari konflik kepentingan antara pedagang kecil dan pemilik usaha besar," jelas Zulkifli.


Harry Wijaya, ST turut memberikan pandangannya terkait aspek teknis dalam penataan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Menurutnya, infrastruktur yang baik dan pengelolaan yang profesional akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini. "Pasar tradisional harus berbenah, tidak hanya dari segi fisik tetapi juga dari aspek manajerial agar mampu bersaing dengan ritel modern," paparnya.


Dalam sesi diskusi yang dimoderatori oleh Rini Susanty, para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai tantangan serta solusi dalam penerapan Perda ini. Salah satu peserta, seorang pedagang pasar tradisional, menyampaikan kekhawatirannya tentang persaingan yang semakin ketat dengan minimarket yang menjamur di berbagai sudut kota.


Menanggapi hal tersebut, William menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan usaha kecil. "Kami di DPRD terus mendorong kebijakan yang mendukung UMKM dan pasar tradisional, termasuk melalui regulasi yang membatasi jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional," jelasnya.


Selain itu, pemerintah juga diharapkan lebih aktif dalam memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pedagang pasar tradisional agar mereka dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Digitalisasi dan modernisasi pasar tradisional menjadi salah satu solusi yang didorong dalam implementasi Perda ini.


Acara sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir. Mereka menilai bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan usaha, serta mengetahui upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.


Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 dapat berjalan dengan efektif, menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Makassar.


Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sosialisasi semacam ini pun akan terus digelar di berbagai kesempatan agar regulasi yang telah ditetapkan dapat benar-benar diterapkan secara maksimal di lapangan.


(Red)


News Of This Week