Kamis, 13 Maret 2025

Minyak Goreng MinyaKita, Isi Berkurang Dan Palsu Pula, Polda Jatim Gerebek Produsen

Tags

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto & Product 
Minyak Goreng palsu merk MinyaKita, (Foto : Hari)


SURABAYA JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penggerebekan dan pembongkaran kasus minyak goreng palsu ber merk MinyaKita yang diproduksi oleh produsen di Kabupaten Sampang - Madura dan Surabaya, 12/3/2025.


Berawal dari kecurigaan Satgas Pangan Tim Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan pemantauan dan penyelidikan distribusi minyak goreng di pasaran dan ditemukan ber ton - ton minyak goreng curah ber merk MinyaKita diduga palsu dan dengan berbagai jenis kemasan dalam packing botol dan juga kemasan plastik.


"Sejak awal kami menemukan indikasi dan kejanggalan minyak goreng tersebut baik dari segi isi yang tidak sesuai dengan yang tertera di label botol atau packing dan kualitas nya yang tidak sesuai dengan standar mutu", ungkap Kombespol Budi Hermanto Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim.


Tim Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng merk MinyaKita di Dusun Timur, Bangku Barat Kabupaten Sampang, Madura pada hari Selasa, 11/3/2025.


Pelaku mengemas minyak goreng curah dari tandon - tandon yang dikirim dengan truk tangki ke dalam kemasan botol dan plastik - plastik dengan merk MinyaKita dengan ukuran 1 sampai dengan 5 liter namun dengan modus mengisi dibawah standar takaran yang ada.


"Kemasan 5 liter hanya diisi dengan 4,5 liter saja, sedangkan kemasan 1 liter hanya diisi dengan takaran 800 gram", imbuh Budi Hermanto.


Tersangka berhasil meraup keuntungan ratusan juta dari praktek ini selama kurang lebih setahun. 


Di Surabaya, Polisi berhasil mengamankan 4 ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang oleh perusahaan UD Jaya Abadi kemasan 1 liter dengan isi rata - rata 800 sampai dengan 890 ml.


Tersangka terancam dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman Pidana Penjara 5 tahun atau denda 2 Milyar.


Jurnalis : Hari/Kap 


News Of This Week