BN Online Gowa – Seorang warga Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Koya Binti Manrau, menghadapi kendala dalam pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Meskipun telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan, pihak kelurahan dan kecamatan enggan menandatangani dokumen tersebut tanpa alasan yang jelas.
Menurut Hadi Soestrisno, SH, selaku kuasa hukum Koya Binti Manrau, kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk mengajukan sporadik. Berdasarkan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) dan Buku F Tahun 1991, tanah seluas 6.600 m² dengan Persil 7DII atas nama Koya Binti Manrau telah terdaftar secara resmi di catatan kelurahan dan kecamatan. Selain itu, kliennya secara rutin membayar pajak atas tanah tersebut.
"Kami telah melakukan pengecekan ke kelurahan dan kecamatan, dan semua data menunjukkan bahwa lahan ini sah terdaftar dalam DHKP serta Buku F. Maka, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak memberikan pelayanan administratif dalam penerbitan sporadik," ujar Hadi pada Minggu (15/3/2025).
Salah satu alasan yang muncul dari pihak kelurahan dan kecamatan adalah adanya klaim bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ditemukan data sertifikat atas lahan yang dimaksud.
"Kami sudah cek di BPN, dan hasilnya menunjukkan bahwa tanah ini belum dipetakan dan belum memiliki sertifikat. Jika memang ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat, seharusnya bisa dibuktikan dengan data resmi BPN," tegas Hadi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan dan kecamatan seharusnya memberikan pelayanan administrasi secara transparan dan tidak menghambat hak warga dalam pengurusan dokumen pertanahan.
"Selama persyaratan administratif lengkap dan sesuai dengan data resmi, tidak ada alasan untuk menolak pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus bekerja secara profesional dan transparan dalam memberikan hak administratif kepada warga," katanya.
Hadi juga menyoroti pentingnya kejelasan prosedur dalam pengurusan sporadik, agar masyarakat tidak merasa dipersulit ketika ingin mengurus dokumen kepemilikan tanah mereka.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Lurah Romang Lompoa dan Camat Bontomarannu hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait alasan penolakan mereka dalam menandatangani dokumen sporadik tersebut.
Kuasa hukum Koya Binti Manrau berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan ini, sehingga hak administrasi kliennya tidak terhambat.
Masyarakat sekitar juga turut mempertanyakan sikap pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam kasus ini. Mereka berharap agar pemerintah bertindak adil dan transparan dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Jika permasalahan ini terus berlarut tanpa ada penyelesaian yang jelas, Hadi menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk memastikan hak kliennya terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
(*)