![]() |
Kasat Reskrim, Wakapolres, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Kediri saat Press Release, 6/3/2025. (Foto : Hari) |
KEDIRI JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP - Polres Kediri adakan Press Release terkait Tindak Pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu, dalam hal ini adalah memproduksi dan mengedarkan minuman keras yang diduga palsu dan tidak memiliki ijin yang lengkap, Kamis 6 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzy Pratama, S. H., S.Ik. menerangkan bahwa Satreskrim berhasil mengungkap kasus ini pada hari Kamis, 20 Pebruari 2025. Berawal dari informasi di lapangan tentang adanya minuman keras yang akan diedarkan dan kemudian dilakukan pengejaran, sehingga dilakukan penangkapan sebuah mobil yang berisi minuman keras yang akan diedarkan di daerah Kecamatan Gurah.
"Dari hasil interogasi yang membawa kendaraan mengatakan bahwa minuman keras tersebut diproduksi sendiri oleh pelaku di daerah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang mana telah beroperasi sejak bulan Januari 2025", terang AKP Fauzy.
Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang, yaitu berinisial B alias Leo selaku pemilik dan 3 orang lainnya yang merupakan pekerja.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa drum plastik yang dibuat untuk mencampur bahan-bahan untuk mengolah minuman keras, beberapa galon air mineral isi ulang, 1 karung Citric Acid, alkohol dan ratusan botol minuman keras yang siap diedarkan dengan pita cukai yang patut diduga palsu. Miras yang menurut polisi tidak layak untuk dikonsumsi tersebut akan dipasarkan ke daerah Nganjuk, Jombang dan Kediri. Diproduksi dengan sekala sedang dan juga sesuai dengan permintaan pasar.
![]() |
Barang Bukti bahan - bahan yang akan dibuat minuman keras dan ratusan miras botolan yang siap diedarkan. |
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, Pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) e/i UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 dan 141 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan.
AKP Fauzy juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini.
"Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol adalah sumber dari tindak pidana - tindak pidana lainnya. Apalagi saat ini Kepolisian sedang melaksanakan Operasi Pekat yang mana Miras merupakan salah satu tujuan atau sasaran utama sehingga diharapkan dapat menekan peredaran miras di Kabupaten Kediri ini", pungkas AKP Fauzy.
Jurnalis : Hari