![]() |
WPONE (Foto : Ilustrasi) |
BLITAR JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP - Waspada dan hati-hati dalam berinvestasi, apalagi melalui sebuah aplikasi berbasis digital seperti halnya aplikasi WPone yang sudah lebih 6 enam bulan berkembang masif di wilayah hukum kabupaten kediri tepatnya di desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sebagai basis komunitas WPone saat ditemui awak media.
Masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan dan tidak melakukan transaksi dengan entitas illegal seperti World Pay One (WPONE), yang telah banyak beredar di Kabupaten Kediri khususnya Desa Gedangsewu-Pare.
Aplikasi WPONE merupakan aplikasi perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI, yang mengklaim dapat membantu pengguna mengelola aset digital dan memantau kekayaan mereka dengan mudah, namun aplikasi ini tidak mendapat ijin dan pengawasan dari OJK.
Bahkan OJK telah melakukan pemblokiran atas aplikasi WPone tersebut sesuai siaran pers nomor SP 1/STPASTI/l/2025.
Dalam pantauan Media kami telah melihat dan mengetahui lebih dari 500 member anggota aplikasi ini yang dikoordinir oleh perempuan 50 tahun berinisial (T) di wilayah Gedangsewu-Pare.
Dalam chat nya T memberitahu kami bahwa mereka memiliki member sekitar 500 anggota, dan berharap bisa mendapat keuntungan 2 % per hari dari modal yang di investasikan melalui aplikasi WPone terang T dalam chat whatapps dengan kami pada hari minggu (9/3/25) dan rencana penarikan besar besaran diperkirakan tanggal 14 maret 2025 mendatang tegas T dengan nada berharap untuk kesejahteraan membernya.
Kenyataanya aplikasi WPone tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun lembaga berwenang lainnya, serta telah ditetapkan sebagai investasi ilegal sesuai dengan Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, OJK mengajak masyarakat menerapkan prinsip 2 L yaitu Legal dan Logis, dalam mengevaluasi tawaran investasi atau pinjaman online.
Legal, pastikan produk atau layanan memiliki izin resmi dari otoritas atau lembaga yang berwenang mengawasi, sedangkan logis dalam memperhatikan apakah imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan sesuai dengan prinsip investasi yang wajar.
Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar, diharapkan segera melaporkannya kepada OJK melalui Telepon 157 (Kontak OJK 157) WhatsApp: 081157157157 (Kontak OJK 157) Website : https://kontak157.ojk.go.id atau melalui Email: konsumen@ojk.go.id, satgaspasti@ojk.go.id
OJK akan terus memantau dan mengambil langkah tegas terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. (Fe)