Selasa, 15 April 2025

Mantan Sekwan DPRD Bantaeng 2019 - 2021 ditetapkan jadi tersangka,Berikut Ketengan Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH

Tags



BN Online Bantaeng,-- Hari ini Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Rumah Tangga pimpinan DPRD Bantaeng tahun 2019 - 2021.

Dalam siaran persnya Kajari Satria Abdi SH MH mengatakan yang didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik Dr.Andri Zulfikar Kasi Pidsus,yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng Jalan Andi Mannappiang Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng sekira pukul 17.58 wita, telah menetapkan status tersangka,dengan inisial AP umur 63 tahun selalu Sekretaris DPRD Bantaeng, sekaligus pengguna anggaran tahun 2019 s/d 2021.

Lebih lanjut Satria Abdi SH MH, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP - 3/P.4.17/Fd.2/04/2025, tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh saya sendiri Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi SH MH.

Terhadap AP tambah Kajari Bantaeng, dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Bantaeng selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT -436/P.4.17/Fd.2/04/2025,dengan alasan dari tim penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,serta perbuatan tersangka AP diancam dengan pidana penjara lima tahun ( 5 tahun ) atau lebih.

Masih Kajari Bantaeng,Bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,tim penyidik telah mengumpulkan bukti keterangan saksi,surat dan petunjuk.

"Adapun kronologi singkat terang Kajari Bantaeng,perkara ini yaitu bahwa pada bulan September 2019 s/d 2021, sekretariat DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas tugas pimpinan DPRD Bantaeng berupa belanja dengan nomenklatur belanja Natura dan pakan Natura yang bersumber dari APBD kabupaten bantaeng berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran ( DPA ) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD Bantaeng yaitu Ketua DPRD,dan Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2019 - 2024.selanjutnya AP selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKAD Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019 - 2024 dan wakil Ketua DPRD Bantaeng sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021setiap bulannya secara tunai".

"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021, pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Bantaeng dengan jumlah bervariasi,adapun total yang diterima oleh pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019 -2024 sebesar Rp.4.950.000.000 ( empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah ), padahal dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota,pakaian dinas, atribut serta belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah berbunyi," Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya ,tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 9 ayat 2 huruf c".

"Perbuatan tersangka AP melanggar  prinsip pasal 2 ayat 1 jo.pasal 18 ayat 1 huruf b, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar"pungkasnya.

News Of This Week