BN Online Makassar– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang memuat larangan pemasangan reklame atau spanduk di pohon penghijauan.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai langkah serius menjaga kelestarian lingkungan hidup dan estetika kota.
Larangan ini mencakup segala bentuk pemasangan media promosi seperti spanduk, baliho, poster, dan reklame lainnya di pohon pelindung yang berada di taman maupun median jalan di seluruh wilayah Kota Makassar.
Munafri atau akrab disapa Appi menegaskan, tindakan memaku pohon merupakan bentuk pengrusakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Dari dulu jadi perhatian kita bersama. Saat ini saya pertegas lagi, jika ada yang memaku pohon, hari itu juga harus dicabut. Tidak boleh ada lagi spanduk atau reklame di pohon,” tegas Appi.
Mantan Direktur Utama PSM Makassar itu mengatakan, pohon harus diperlakukan sebagai makhluk hidup, bukan sekadar tiang penyangga iklan.
“Biarkanlah pohon tumbuh hijau dan asri. Jangan dijadikan media promosi atau tempat menggantung spanduk,” lanjutnya dengan nada serius.
Dalam rangka penegakan aturan ini, Appi telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Menurutnya, setiap pelaku usaha atau pihak mana pun yang melanggar larangan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada lagi pelaku usaha yang merusak pohon dengan alasan promosi. Kota ini harus kita jaga bersama,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Makassar itu.
Appi juga mengingatkan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye, sehingga langkah preventif ini penting untuk dilakukan sejak dini.
Menurutnya, setiap menjelang tahun politik, pohon-pohon di Makassar kerap menjadi sasaran pemasangan alat peraga kampanye, yang berdampak buruk bagi lingkungan.
“Makanya sekarang kami keluarkan surat edaran, sebelum musim kampanye datang. Supaya nanti sudah ada warning sejak awal,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan spanduk terpasang di pohon saat kampanye nanti, maka akan langsung dicabut tanpa kompromi.
“Kalau nanti ada yang dicabut, jangan marah. Sudah ada aturannya. Silakan pasang di tempat lain, jangan di pohon,” tambah Appi.
Surat edaran ini dikeluarkan sejak Maret 2025 dan ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat Kota Makassar.
Dasar hukum surat edaran ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Secara khusus, dalam Pasal 31 Ayat (h) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang reklame dengan menempel atau memaku batang pohon.
Selain itu, kegiatan seperti shooting atau bazar juga dilarang dilakukan di area RTH tanpa izin dari pemerintah setempat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Makassar menegaskan empat poin utama terkait larangan dan kewajiban pengawasan pohon penghijauan.
Pertama, seluruh masyarakat dan instansi dilarang keras memaku atau merusak pohon penghijauan, baik di jalur hijau maupun taman kota.
Kedua, dilarang memasang baliho, spanduk, pamflet, dan sejenisnya pada pohon dengan metode apa pun, termasuk diikat tali atau kawat.
Ketiga, Camat, Lurah, dan masyarakat diminta aktif mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari segala bentuk pengrusakan.
Keempat, Camat dan Lurah diwajibkan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran di wilayah masing-masing.
“Demikian penegasan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi penutup surat edaran tersebut.
Red*